Rabu 03 Aug 2011 11:22 WIB

Target Lelang SBSN Tak Tercapai

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Lelang surat berharga syariah nasional/SBSN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Lelang lima surat berharga syariah nasional (SBSN) yang dilakukan pemerintah Selasa (2/8) lalu tak mencapai target. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hasil lelang SBSN hanya menghasikan Rp 810 miliar atau di bawah target indikatif sebesar Rp 1 triliun.

Sebenarnya total penawaran SBSN sudah mencapai Rp 9,585 miliar. Itu rinciannya IFR0005 senilai Rp 705 miliar dengan yield 6,7-7,5 persen, IFR0007 senilai Rp 50 miliar dengan yield 7,7-9,1 persen, dan IFR0006 senilai Rp 157 miliar dengan yield 8,2-9,0 persen.

Lalu IFR0010 senilai Rp 420 miliar dengan yield 8,5-3,75 persen. Terakhir, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Syariah dengan tawaran tertinggi senilai Rp 8,25 miliar dengan yield 3,75-8,0 persen.

Namun, dalam lelang yang dilakukan di sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) itu, hanya tiga SBSN yang dimenangkan. Yakni IFR0007 dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp 40 miliar, IFR0010 dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp 200 miliar dan SPN Syariah dengan jumlah dimenangkan Rp 570 miliar.

IFR0007 memiliki yield tertimbang 7,8 persen dengan imbalan 10,25 persen, sedangkan IFR0010 memiliki yield tertimbang 8,6 persen dengan imbalan 10 persen. Sementara, SPN Syariah memiliki yield tertimbang 3,8 persen dengan imbalan diskonto.

Masing-masing bakal jatuh tempo 15 Januari 2025, 15 Februari 2036 dan 3 Februari 2012 nanti. SPN Syariah memiliki jangka waktu yang pendek yakni enam bulan. Ketiganya akan mulai disetelmen pada 4 Agustus mendatang.

Khusus untuk IFR0007 dan IFR0010, pemerintah menetapkan tanggal bayar imbalan 15 Januari dan 15 Juli lalu 15 Februari dan 15 Agustus. SPN Syariah pembayaran imbalan akan dilakukan saat jatuh tempo. Bid to cover ratio masing-masing adalah 1,25, 2,10 dan 24,49.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement