REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengingatkan gadai emas versi baru harus memperhatikan pertumbuhan bank syariah. Hal ini lantaran gadai emas telah mendukung pertumbuhan bank syariah.
“Sepanjang itu bisa menumbuhkan perbankan dan tidak melanggar syariah, kenapa tidak. Yang penting bank bisa tumbuh, “ ujar Ketua DSN MUI, Ma’ruf Amien, Selasa (14/2).
Bank Indonesia sebelumnya mengkaji transaksi gadai emas versi baru yang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi kecil. Transaksi gadai emas tersebut akan bertenor jangka panjang dengan plafon kecil.
Ma’ruf mengatakan gadai emas terbukti mendukung pertumbuhan bank syariah. Namun, diakuinya, ada risiko yang harus diperhatikan bank syariah. “Untuk mengantisipasi risiko ini, urusan BI yang mengatur, “ ujarnya.
Untuk pengaturan gadai emas, BI dinilai harus memperhatikan plafon maksimal pembiayaan. Tetapi, untuk pemanfaatan masyarakat kecil, plafon tersebut dinilai tidak perlu diperketat. “Kalau masyarakat kecil mampunya berapa, itu dikasih saja. Yang penting diatur maksimalnya pembiayaan gadai emas itu berapa,“ ujarnya.