Rabu 13 Apr 2011 17:03 WIB

Pemerintah Sudah Empat Kali Terbitkan Sukuk Dana Haji

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi
Sukuk Ritel (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk Ritel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan sukuk. Setelah menerbitkan sukuk ritel, kini pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 2012 melalui penempatan dana haji.

''Sukuk dana haji ini bakal dikelola oleh Kementerian Agama dengan metode private placement,'' tulis rilis Kementerian Keuangan yang diterima Republika.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Pemerintah RI setidaknya sudah empat kali mengeluarkan sukuk dana haji. Tiga seri dikeluarkan pada 2010. Satu seri lainnya diterbitkan pada 2009.

Pada tahun lalu, pemerintah mengeluarkan sukuk dana haji SDHI 2013 A pada Mei 2010, lalu SDHI 2014 A dan SDHI 2014 B pada Agustus 2010. SDHI 2013 A memiliki nilai Rp 4,25 triliun, SDHI 2014 A bernilai Rp 2,85 triliun, dan SDHI 2014 B bernilai Rp 336 miliar.

Pemerintah setahun sebelumnya (2009) juga mengeluarkan sukuk dana haji SDHI 2010 B bernilai Rp 1,186 triliun. Sukuk ini dikeluarkan untuk menutupi pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selain sukuk dana haji, pemerintah juga telah mengeluarkan sukuk ritel SR 003 sebesar Rp 7,3 triliun pada Februari lalu. Di bulan Maret, pemerintah juga melelang sukuk proyek IFR-0005, IFR-0007, IFR-0006, IFR-0009, dan IFR-0010.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement