REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Akad murabahah masih mendominasi produk perbankan syariah di Indonesia. Dibanding mudharabah, akad murabahah mendominasi hingga 60 persen.
Ketua Tim Penelitian dan Pengembangan Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Dani Gunawan Idat, menyatakan mudharabah memang lebih memiliki aspek besar jika dilihat dari kemanfaatannya terhadap ekonomi. Namun sayangnya, produk akad mudharabah ini perlu kepercayaan pasar dan risiko yang lebih tinggi.
''Makanya, banyak pelaku perbankan lebih ke murabahah,'' kata Dani kepada Republika.
BI berencana melakukan sejumlah riset untuk memperluas penggunaan mudharabah. Hal ini agar perbankan juga tertarik menggunakan akad mudharabah. Bahkan, sejumlah konsultan asing juga telah menawarkan untuk bekerja sama.
Murabahah merupakan perjanjian transaksi dengan cara jual beli. Sedangkan, akad mudharabah merupakan perjanjian dengan prinsip bagi hasil.