Ahad 10 Jul 2011 16:52 WIB

'Kartu Kredit Syariah itu Baik'

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Stevy Maradona
Kartu kredit, ilustrasi
Foto: loktavia.blogspot.com
Kartu kredit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaku perbankan syariah menilai, kartu kredit atau pembiayaan syariah laik dikembangkan perbankan. Head of  Syariah CIMB Niaga, unit usaha syariah (UUS) CIMB Niaga, U Saefudin Noer mengatakan  terjunnya perbankan syariah ke sektor ini dapat menambah kelengkapan produk yang selama ini masih dinilai minim.

”Ini sesuatu yang baik buat market,” ujarnya pada Republika.  Menurutnya kartu jenis ini tak hanya bisa memudahkan transaksi nasabah tapi juga membuktikan bahwa bank syariah mampu menggabungkan teknologi dengan ketentuan syariah.

CIMB Niaga Syariah meluncurkan kartu pembiayaan syariah Gold Card akhir 2010 lalu. CIMB Niaga Syariah mencatat jumlah pemegang kartu mencapai 18.500 dan bakal mencapai 25 ribu hingga kahir 2011.

Kartu ini menggunakan tiga akad yakni ijarah, qard dan kafalah. Ijarah merupakan akad pembiayaan jasa dengan ujrah (fee) bagi pemegang kartu, di mana bank sebagai penyedian jasa pembayaran.

Qard merupakan tata cara di mana bank memberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai. Sementara ijarah adalah akad yang menempatkan bank sebagai penjamin atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul.

Dari 34 bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), satu BUS dan dua UUS memiliki kartu pembiayaan. Selain CIMB Niaga Syariah, kartu sejenis juga dikeluarkan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dan UUS Danamon dengan Dirham.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement