Rabu 24 Aug 2011 09:10 WIB

SBI Syariah Terbatas, BI Dorong SBSN

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi
Bank Indonesia
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku tengah mendorong Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai pengganti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Keterbatasan SBIS sebagai sarana pengelolaan likuiditas perbankan syariah karena tak memiliki underlying asset itu membuat instrumen tersebut tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Menurut Analis Ekonomi Madya, Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Erwin Gunawan Hutapea, penggunaan SBSN dapat lebih berguna untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Sedangkan kalau hanya di SBIS, itu hanya akan menjadi dana mengambang (idle) dan tidak disalurkan,” katanya.

Ia mengaku BI tengah mengupayakan ini secara bertahap. Selain SBIS, langkah ini juga diarahkan pada instrumen likuiditas lainnya, yakni Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI) Syariah.

Dari SBSN, bank sentral akan mulai mengaktifkan transaksi reserve repo atau term repo. Hal tersebut kini tengah diminta persetujuannya dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai pengawas sistem keuangan syariah Tanah Air.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement