REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Guna menjawab keraguan bank sentral yang mengkhawatirkan bisnis gadai emas menjadi bisnis inti perbankan, sejumlah perbankan syariah membuat standar operation procedure (SOP) dalam menjalankan bisnis gadai emas.
Menurut Direktur Ritel Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya, pihaknya sudah melakukan penyempurnaan terhadap SOP gadai emas. Ia berujar SOP gadai emas memang sudah digariskan manajemen saat mulai terjun ke bisnis ini beberapa waktu lalu.
“Dari segi rasio utang terhadap nilai barang (loan to value atau LTV) misalnya, BSM memang sudah membatasi sebesar 85 persen untuk perhiasan dan 90 persen untuk logam mulia,” katanya menegaskan. Portopolio emas pun dibuat tidak boleh melebihi 10 persen. BSM pun kerap memantau transaksi di setiap cabang.
Hal ini terutama dilakukan untuk melihat frekwensi transaksi yang dilakukan nasabah. Untuk satu nasabah, BSM hanya memperbolehkan satu kali transaksi. “Jadi, tidak bisa berkali-kali,” ujarnya.
Untuk menjaga likuiditas jika harga emas turun, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini juga telah membuat penyisihan piutang aktiva produktif (PPAP). Hana menuturkan ini bakal dipakai sebagai bantalan jika terdapat masalah dengan bisnis ini.