Selasa 27 Sep 2011 16:05 WIB

Perbankan Syariah tak Terpengaruh Penurunan Harga Emas

Rep: Nuraini/ Red: Johar Arif
Gadai emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gadai emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anjloknya harga emas dunia tidak mempengaruhi kinerja perbankan syariah. Pembiayaan melalui gadai emas masih stabil bahkan ada yang meningkat.

Sejumlah bank menerapkan stategi risk managemen dengan "cushion" untuk menalangi kerugian jika harga emas anjlok. Mereka membuka penawaran harga emas di bawah harga pasar. "Untuk harga dasar emas, kita patok tiga sampai lima persen di bawah buyback emas Antam (PT Aneka Tambang)," ujar Direktur Bank Syariah Mandiri, Hanawijaya, Selasa (27/9).

Dengan posisi harga emas Antam saat ini sekitar Rp 516 ribu per gram, maka BSM akan menaksir harga emas senilai Rp 453 ribu. Dengan taksiran itu, maka Hana mengatakan penurunan harga emas tidak akan mempengaruhi layanan gadai emas. Hingga saat ini, pembiayaan gadai emas BSM telah mencapai Rp 2 triliun (year to date). "Sampai sekarang jumlah nasabah gadai emas masih stabil, belum ada terpengaruh (penurunan harga emas)," tegasnya.

Penurunan harga emas tersebut diakuinya, telah menjadi perhatian BSM sebelumnya. Namun, menurutnya, pada saat harga emas dalam dolar turun hingga 19 persen, rupiah justru melemah. "Dengan kondisi itu, harga emas rupiah tidak terjadi goncangan," ungkapnya.

Selain itu, risk managemen di BSM juga dilakukan dengan klasifikasi nasabah yang ketat. Hal ini untuk mengantisipasi pembiayaan macet. "Kita memang harus pinter-pinter dalam klasifikasi nasabah gadai emas," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement