Kamis 26 Jun 2025 15:18 WIB

Mendikdasmen Nilai tak Ada Diksi ‘Gratis’ di Putusan MK, Ini Repons Salah Satu Hakim

Mendikdasmen menilai sekolah gratis hanya bahasa media bukan putusan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti yang berkelit soal sekolah swasta gratis. Padahal pengujian mengenai sekolah gratis di jenjang SD-SMP sudah dikabulkan MK. 

Walau Mendikdasmen terkesan mencoba "berkelit" dari putusan MK, Juru Bicara sekaligus hakim MK Enny Nurbaningsih tak berpendapat serupa. Enny tak sepakat kalau pemerintah disebut tidak patuh terhadap putusan MK. 

 

"Jangan langsung disimpulkan begitu," kata Enny kepada Republika, Kamis (26/6/2025). 

 

Enny mensinyalkan bahwa MK menghormati pemerintah yang coba menyesesuaikan kemampuan keuangan dengan putusan itu. Enny menilai hak atas pendidikan gratis seperti diputuskan MK dapat dipenuhi secara bertahap. 

 

"Karena dalam pertimbangan putusan telah ditegaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai hak ekosob bersifat bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, termasuk daerah," ucap Enny. 

 

Sebelumnya, Mendikdasmen Muti mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah swasta gratis. Namun, ia menegaskan bahwa bunyi putusan MK tidak menyebutkan tentang sekolah gratis.

 

"Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis, nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya," ujar Abdul Muti di IPDN Jatinangor menghadiri retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah, Rabu (25/6/2025).

 

Abdul Muti mengatakan, pertemuan pun telah dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) membahas dampak dari putusan MK. Selanjutnya, pihaknya akan membahas secara khusus terkait itu. 

 

"Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata-kata gratis," ucap Muti. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement