Senin 30 Jun 2025 15:40 WIB
Red: Edward
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Aiptu RH dijatuhi sanksi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, karena melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Kota Medan, Sumatera Utara. Dia juga mendapatkan hukuman berguling-guling di lapangan.
Aksi tersebut direkam warga dan videonya viral di media sosial, memicu reaksi publik dan institusi. Dalam rekaman terlihat Aiptu RH mengambil uang Rp100 ribu dari pengendara tanpa prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Aiptu RH dalam keterangannya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi.
“Saya mohon maaf kepada warga Kota Medan dan institusi Polri. Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujarnya.