Rabu 02 Jul 2025 15:10 WIB

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal: Cek '2L' Sebelum Meminjam

Legal dan logis jadi kunci aman sebelum ambil pinjaman online.

Ilustrasi pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.
Foto: Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip "2L" sebelum mengakses layanan pinjaman daring (pinjol). Prinsip "2L"itu ialah legal dan logis.

"Prinsip yang harus diperhatikan, '2L', yakni 'legal' dan 'logis'. Perhatikan dulu legalitasnya, lalu logis atau tidak dari sisi suku bunga, timbal hasil, dan lainnya," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) Edwin Nurhadi dalam acara bertema "Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online" di Jakarta, Rabu (12/6/2025).

Baca Juga

Menurut Edwin, masyarakat dapat memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring melalui laman resmi OJK atau menghubungi kontak 157.

Saat ini, OJK Jabodebek mencatat ada 96 perusahaan pinjol yang berstatus legal. Sementara itu, hingga 31 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.166 entitas pinjol ilegal berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Selain memastikan legalitas, Edwin juga menekankan pentingnya memperhatikan suku bunga. Pinjol legal yang diawasi OJK menetapkan bunga 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif dan 0,3 persen untuk pinjaman konsumtif.

"Kalau pinjol ilegal, suku bunganya sangat tinggi. Bahkan bisa 1 persen per hari. Kalau 30 hari, bisa 30 persen," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat mencermati mekanisme peminjaman. Pinjol ilegal biasanya sangat cepat memberikan dana tanpa penjelasan memadai kepada peminjam. Sebaliknya, pinjol legal memiliki proses yang lebih transparan dan terstruktur.

"Pinjol legal yang diatur dan diawasi OJK itu jelas prosesnya dan memiliki prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Edwin juga menekankan perbedaan perlakuan ketika debitur mengalami kesulitan membayar. Pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara intimidatif, sementara pinjol legal masih dapat diajak bernegosiasi dalam batas waktu tertentu.

"Kalau yang legal, masih bisa dibicarakan. Ada timeline dan batas waktu yang bisa diikuti," katanya.

Ia menegaskan bahwa layanan pinjol pada dasarnya bisa menjadi solusi pembiayaan yang efektif bila dimanfaatkan secara bijak.

"Pinjol, kalau dimanfaatkan dengan benar, bisa menjadi salah satu channel pembiayaan yang sangat efektif karena sifatnya cepat dan bisa dilakukan di mana saja," ujarnya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement