REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) membuat tempat pengelolaan sampah secara mandiri. Pasalnya, sampah dari para penghuni di kawasan perumahan elite itu masih dibuang ke fasilitas pengelolaan sampah milik Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, setiap pengelola kawasan dan perusahaan wajib untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Namun, faktanya sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri. Kemarin Pak Menteri ke PIK, di sana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta," kata Asep di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, sampah dari kawasan dan perusahaan harus dikelola secara mandiri. Artinya, pengelola PIK wajib mengelola sampahnya sendiri.
Asep menilai, kawasan PIK itu pada dasarnya sanggup untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Pasalnya, masyarakat yang tinggal di kawasan itu notabene merupakan orang-orang dari kalangan menengah ke atas. Namun, selama ini sampah dari kawasan elite itu masih dibuang ke TPST Bantargebang melalui pihak swasta.
Ihwal sanksi, Asep mengatakan, hal itu telah diatur dalam regulasi. Namun, penerapannya di lapangan belum berjalan optimal.
"Karena selama ini mereka bekerjasama dengan swasta, swastanya buang ke Bantargebang. Nah secara regulasi itu dimungkinkan. Tetapi, akhirnya membebani Bantargebang yang kondisinya sangat penuh," kata Asep.