Kamis 10 Jul 2025 08:19 WIB

KNEKS dan BRIN Susun Jurus Layanan Dasar Halal demi Transformasi Kawasan Industri

Dari 165 kawasan industri, baru 4 yang berstatus Kawasan Industri Halal.

Serah terima rekomendasi kebijakan Strategi Penyediaan Layanan Dasar Halal di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Foto: KNEKS
Serah terima rekomendasi kebijakan Strategi Penyediaan Layanan Dasar Halal di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk (barang dan jasa) yang beredar di Indonesia mendorong pentingnya penyediaan layanan halal yang terstandar di Kawasan Industri. Hal ini sejalan dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Urgensi ini semakin meningkat mengingat seluruh industri ke depan diwajibkan berlokasi di Kawasan Industri, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam rangka memperkuat hal tersebut, telah disusun rekomendasi kebijakan bertajuk Strategi Penyediaan Layanan Dasar Halal. Rekomendasi Kebijakan tersebut merupakan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) setelah sekitar empat bulan bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sebagai Implementasi UU Jaminan Produk Halal di Kawasan Industri, rekomendasi kebijakan tersebut secara resmi diserahterimakan dari BRIN ke KNEKS. Serah terima diselenggarakan dalam sebuah forum diseminasi yang digelar di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Pada serah terima tersebut BRIN diwakili oleh Anugerah Widiyanto, Plt. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN. Sedangkan dari KNEKS diwakili oleh Putu Rahwidhiyasa. Putu adalah Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, yang juga Plt. Direktur Industri Produk Halal KNEKS.

Penyediaan Layanan Dasar Halal

Naskah ini dirancang sebagai landasan kajian strategis dalam membangun infrastruktur dan tata kelola Kawasan Industri Halal (KIH) yang lebih efektif. Substansi rekomendasi menekankan pentingnya penyediaan layanan dasar halal, seperti sistem manajemen halal, instalasi pengolahan air baku, lembaga pemeriksa halal (LPH), kantor pengelola halal, laboratorium halal, serta pembatas atau zonasi halal.

“Ketersediaan layanan dasar halal akan mempercepat proses sertifikasi, mempermudah pengawasan, dan menciptakan efisiensi dalam rantai pasok halal,” ujar Megawati dari BRIN pada forum tersebut.

Saat ini, dari kurang lebih 165 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, baru empat kawasan yang berstatus sebagai KIH. Kawasan itu yaitu Modern Halal Valley Cikande (Provinsi Banten), Halal Industrial Park Sidoarjo (Provinsi Jawa Timur), Bintan Inti Halal Hub (Provinsi Kepulauan Riau), dan Jababeka Halal Industrial Clusters (Provinsi Jawa Barat).

Ketersediaan infrastruktur halal yang masih terbatas ini menjadi salah satu tantangan dalam pencapaian target sertifikasi halal nasional yang dicanangkan tuntas secara bertahap hingga tahun 2034.

Melalui analisis manfaat dan biaya (costs and benefit analysis), strategi penyediaan layanan dasar halal pada Kawasan Industri terbukti layak untuk diimplementasikan. Kebijakan dengan penyediaan layanan halal mencatat rasio manfaat terhadap biaya sebesar 2,52, jauh lebih besar dibandingkan tanpa layanan halal yang hanya mencapai 0,61.

Kajian ini juga menyarankan agar implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah pengembangan industri (WPI) maju seperti Jawa dan Kepulauan Riau. Strategi ini akan memungkinkan penguatan sarana halal secara berjenjang dan terukur, seraya membangun kesiapan infrastruktur di daerah lain.

Harmonisasi Regulasi

Naskah kebijakan ini turut merekomendasikan harmonisasi regulasi yang mengatur Kawasan Industri dan Jaminan Produk Halal. Termasuk di dalamnya diperlukan revisi terhadap sejumlah peraturan dan peraturan teknis, agar penyediaan layanan halal di Kawasan Industri lebih selaras dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Melalui forum diseminasi ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPJPH turut menyampaikan dukungan, serta akan menindaklanjuti hasil kajian sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Diharapkan, strategi yang telah disusun dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri halal global.

Penyusunan strategi ini menjadi salah satu langkah konkret untuk merealisasikan pencapaian visi besar Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia, sekaligus memperkuat peran Kawasan Industri sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, untuk mencapai visi Indonesia Emas. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement