Kamis 10 Jul 2025 08:42 WIB

Hari Ini Sekjen PDIP Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Penjara 7 Tahun

Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku

Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga

Persidangan itu dijadwalkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 650 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement