REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).
Persidangan itu dijadwalkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Hasto bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa KPK pun menuntut Hasto supaya membayar denda Rp 650 juta. Kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.