Kamis 10 Jul 2025 17:03 WIB

Revisi UU HAM, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Diberi Taring dan Gigi

Hasil Komnas HAM sering kali hanya berujung rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia akan difokuskan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM.
Foto: @NataliusPigai2
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia akan difokuskan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia akan difokuskan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM. Dia mengeklaim, revisi ini bukan untuk melakukan pelemahan, melainkan penguatan agar lembaga tersebut tidak lagi mandek pada rekomendasi yang tak digubris.

“Revisi untuk memberi penguatan itu 'titik', tidak bisa diperdebatkan, bukan untuk melakukan pelemahan, tetapi untuk memberi penguatan ,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantor Kemenham, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan, selama ini penanganan dan pelayanan kasus pelanggaran HAM di Komnas HAM sering kali hanya berujung pada rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti. Banyak korban dan masyarakat yang akhirnya kehilangan harapan atas keadilan.

“Jadi kalau selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring tidak bergigi. Maka kita kasih taring dan gigi,” tegasnya.

Pigai menyebut, revisi ini akan mencakup penguatan Komnas HAM agar memiliki kewenangan yang bersifat mengikat. “Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi kita akan kasih kewenangan, terutama penanganan kasus pelayanan yang terkait dengan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

Selama ini, menurut Pigai, pengaduan HAM sering kali bersifat gratis namun tidak kuat secara legal dan politis. Ia ingin memastikan bahwa ke depan, masyarakat tidak lagi sekadar mengadu, tapi mendapatkan hasil konkret.

“Semua orang mencari keadilan dia kalau ke hukum dia harus bayar, kalau ke HAM gratis, tapi tidak kuat. Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi ketika Komnas HAM merekomendasikan maka para pihak harus wajib dan bersifat final,” jelas Pigai.

Ia menambahkan, format teknis soal jenis rekomendasi yang bersifat final —apakah berasal dari satu komisioner atau sidang paripurna—akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis seperti peraturan presiden.

“Nanti kita lihat, bersifat final itu rekomendasi berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM kah, atau komisioner. Kalau komisioner satu orang yang menandatangani, apakah itu bersifat rekomendasi biasa atau nanti yang bersifat final berdasarkan sidang paripurna? Itu nanti gampang, itu teknis saja. Akan diatur dalam perpres atau peraturan teknis,” ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement