REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (panja) selesai, tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.
Namun, dia memastikan, Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang mendapat sorotan publik. "Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya," kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan organisasi dan lembaga bantuan hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dia mengatakan, evaluasi berlapis itu bakal dilakukan agar tidak ada kebobolan pasal-pasal yang tidak pas. Dengan begitu, menurut Habiburokhman, masyarakat hingga berbagai lembaga, masih terus bisa memberikan masukan sebelum palu sidang rapat paripurna diketuk.
"Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan," kata wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut.
Sejauh ini, kata dia, Komisi III DPR RI tidak pernah menolak kunjungan dari berbagai organisasi atau lembaga untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP. Habiburokhman pun ingin agar pembahasan revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," kata Habiburokhman.