Jumat 18 Jul 2025 18:55 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengetok vonis 4,5 tahun pidana penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di perkara importasi gula. Majelis hakim memandang Tom terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin importasi gula. Keputusan tersebut, menurut majelis hakim, menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan pada Jumat 18 Juli 2025.
Dalam vonis ini, Tom juga diwajibkan agar membayar uang denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menjatuhkan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak 6 bulan," ucapnya. Tapi hakim memutuskan Tom tidak perlu membayar uang pengganti. Sebab Tom tidak meraup keuntungan dari kasus importasi gula itu.
Video: Hirzi