REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada sahabatnya, Tom Lembong. Anies merasa hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang meringankan Tom Lembong.
"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," ujar Anies lewat kicauan di X, Jumat (18/7/2025).
Selama proses berjalan, kata ia, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom.
"Tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," ujarnya.
Menurut Anies, jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara dan seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa.
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," ujarnya.
View this post on Instagram