Sabtu 19 Jul 2025 19:42 WIB

Legislator PKB: DPR Masih Terima masukan Soal RKUHAP

DPR akan terus menyerap aspirasi terkait RKUHAP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Politisi PKB Hasbiallah Ilyas
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Politisi PKB Hasbiallah Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengungkapkan komisinya masih menerima masukan menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini mensinyalkan Komisi III belum menutup pintu bagi pihak yang ingin memberi masukan.

Hal itu disampaikan Hasbi dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama Pusdatin Kementerian HAM di Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga

“Pembahasan belum selesai. Kita masih menerima masukan-masukan yang ada, termasuk misalnya revisi KUHAP ini juga memberikan jaminan untuk HAM terutama kepada masyarakat yang rentan, seperti perempuan, lansia,” kata Hasbi dalam kesempatan itu.

Hasbi mengklaim Komisi III DPR RI ingin menyusun KUHAP selengkap mungkin. Sehingga Komisi III masih menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk lembaga hak asasi, akademisi, masyarakat sipil.

“Masukan-masukan dari masyarakat bukan hanya kita tampung, kita sampaikan (kepada DPR),” ujar politisi dari PKB itu.

Hasbi juga memastikan komitmen Komisi III DPR RI terkait penyusunan KUHAP baru sebagai pengganti KUHAP lama. Sebab KUHAP lama sudah digunakan 44 tahun belakangan.

“Manusia itu harus meninggalkan legasi. Legasi Komisi III periode ini insyaallah meninggalkan legasi yang bagus. KUHAP ini insyaallah sudah mencapai titik yang mudah-mudahan yang terbagus,” ucap Hasbi.

Selain itu, Hasbi menolak asumsi menyangkut revisi KUHAP dilakukan secara tergesa-gesa. Hasbi menegaskan pembahasan KUHAP sudah dilakukan secara transparan sejak awal. Hasbi mencontohkan rapat diadakan terbuka di DPR.

“Jadi mau transparan bagaimana lagi? Memang DPR itu selalu korban terus,” ucap Hasbi.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI mendorong supaya pembahasan RUU KUHAP diperpanjang guna menjamin terakomodasinya catatan dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya.

“Saya kira kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” ucap Anis.

Sedangkan Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengatakan masukan dari lembaga-lembaga maupun masyarakat sipil penting sebagai perhatian pembentuk undang-undang. Mugiyanto menjamin Kementerian HAM terus berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait maupun parlemen demi memastikan tercapainya partisipasi bermakna atas penyusunan KUHAP baru.

“​Kami dari Kementerian HAM, sebagai bagian dari pemerintah, ya, tentu saja akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait masukan-masukan yang ada di masyarakat dan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komisi III,” ucap Mugiyanto. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement