Sabtu 19 Jul 2025 19:10 WIB

Mentrans Upayakan Sertifikasi 129 Ribu Bidang Tanah Transmigran

Mentrans dorong transmigran semakin sejahtera.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan ada 129 ribu bidang tanah trasmigran yang belum bersertifikat. Iftitah berkomitmen mempercepat sertifikasi ini lewat program Trans Tuntas.

Hal itu dikatakan Iftitah dalam Pencanangan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 dan Perancangan Pembangunan Zona Integritas Kementrans pada Kamis (17/7/2025).

Baca Juga

"Yang kami data saja ada sekitar 129 ribu bidang tanah belum bersertifikat," kata Iftitah kepada wartawan dalam kesempatan itu.

Iftitah menyebut masalah ini diperparah oleh ratusan ribu bidang tanah transmigran mengalami tumpang tindih. Sehingga ada transmigran yang bidang tanahnya beralih fungsi.

"Sebagai contoh di kabupaten Luwu, Sulsel itu penempatan transmigran tahun 1999, 20 tahun kemudian ditetapkan jadi kawasan hutan, sehingga terjadi tumpang tindih. Ini yang akan kami selesaikan," ujar Iftitah.

Guna menyelesaikan masalah ini, Iftitah membahasnya langsung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kementerian ATR/BPN. Iftitah mendapat respon positif dari kedua lembaga itu.

"Kami sudah bicarakan ini dengan Kemenhut. Beliau setuju untuk perbaikan. Dan kami sudah bicarakan dengan kementerian ATR/BPN yang sangat suportif terkait ini," ujar Iftitah.

Selain itu, Iftitah sempat menyinggung masalah sertifikasi bidang tanah transmigran merupakan PR lama. Tapi Iftitah tak ambil pusing dan memilih berupaya menyelesaikan masalah itu.

"Banyak sekali. Kami sedang tata. Banyak kerjaan yang harus diselesaikan dari waktu (periode menteri) lalu. Kami nggak anggap itu beban. Kami anggap tanggungjawab moral, diantaranya penyelesaian masalah kepastian hukum hak atas tanah," ujar Iftitah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement