REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi eskalasi geopolitik yang terjadi di sejumlah negara dan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) bisa berdampak pada industri asuransi. OJK meminta kepada perusahaan-perusahaan asuransi untuk menguatkan manajemen risiko terhadap tantangan yang ada.
“Kondisi geopolitik global, seperti konflik Israel–Iran dan kebijakan tarif antarnegara, dapat memengaruhi sentimen pasar keuangan yang berdampak pada kinerja portofolio investasi, yang merupakan salah satu fokus kegiatan usaha dari perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Ogi mengatakan, untuk mengantisipasi dampak akibat kondisi tersebut, OJK meminta kepada perusahaan-perusahaan asuransi untuk dapat menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi.
“Antara lain melalui diversifikasi portofolio dan penguatan manajemen risiko yang adaptif terhadap ketidakpastian global,” ujarnya.
Ogi menuturkan, pada produk yang memiliki fitur investasi, seperti unit link, OJK menekankan kepada perusahaan asuransi mengenai pentingnya transparansi informasi dan peningkatan literasi kepada pemegang polis agar memahami profil risiko dan manfaat dari produk unit link secara menyeluruh. Menurut catatannya, per Mei 2025, premi dari unit link tercatat sebesar Rp 16,52 triliun atau 22,78 persen dari total premi asuransi jiwa.
“Sebagai regulator, OJK melakukan pemantauan secara berkala terhadap potensi risiko sistemik dan sektoral, termasuk dari sisi geopolitik yang pada akhirnya juga berdampak pada berbagai lini asuransi,” tegasnya.