Senin 21 Jul 2025 10:20 WIB

Demi Bantuan Tepat Sasaran, Badan Pangan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Kemasan beras SPHP tidak boleh dibuka atau dicampur dengan jenis beras lain.

Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan pentingnya akurasi dalam penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hingga 18 Juli 2025, penyaluran beras SPHP telah mencapai 860,7 ribu kilogram. Arief meminta Perum Bulog untuk memperketat distribusi agar tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga

“Pemerintah ingin akurasi penyaluran beras SPHP dapat lebih tepat sasaran. Badan Pangan Nasional sudah meminta Bulog agar benar-benar beras SPHP yang 5 kilo itu sampai ke masyarakat,” kata Arief di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Bapanas menegaskan bahwa kemasan beras SPHP tidak boleh dibuka atau dicampur dengan jenis beras lain karena program ini merupakan subsidi negara. Akurasi distribusi sangat penting agar manfaat subsidi tersebut diterima langsung oleh kelompok sasaran.

Untuk menjaga mutu dan kualitas beras, pengawasan distribusi dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, serta instansi terkait lainnya di seluruh daerah.

"Jadi beras SPHP harus benar-benar sampai ke masyarakat sesuai dengan kualitas dan mutu awalnya dari Bulog," ujar Arief.

Penyaluran kembali beras SPHP dilakukan menyusul terbitnya surat penugasan Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Penyaluran ini ditargetkan berlangsung sepanjang Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton.

Distribusi dilakukan melalui jaringan pedagang pengecer mitra Perum Bulog di pasar rakyat, Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan, outlet pangan binaan, Gerakan Pangan Murah, serta sejumlah BUMN seperti Perum Bulog, ID FOOD, PT Pos Indonesia, PTPN, dan Pupuk Indonesia Holding Company. Distribusi juga mencakup instansi pemerintah seperti kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemda, serta UPT Kementerian Pertanian.

Beras SPHP dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu:

  • Rp12.500/kg untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi),

  • Rp13.100/kg untuk zona 2 (wilayah Sumatra lainnya, NTT, Kalimantan),

  • Rp13.500/kg untuk zona 3 (Maluku, Papua).

Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan (10 kg) dan dilarang menjual kembali beras tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement