Senin 21 Jul 2025 21:37 WIB

Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi di Bidang Pendidikan, para Kiai di Cirebon Keluarkan Maklumat

Maklumat merupakan hasil musyawarah seluruh para pengasuh pondok pesantren

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon,  mengeluarkan lima maklumat secara resmi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Foto: Dok Republika
Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan lima maklumat secara resmi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan lima maklumat secara resmi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul).

Para kiai dan alumni menyampaikan sikap kritis atas kebijakan Demul yang dinilai tak sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan dan nilai-nilai akhlakul karimah yang diwariskan para muassis pesantren.

Baca Juga

Maklumat itu merupakan hasil musyawarah seluruh para pengasuh pondok pesantren dan para alumni yang tergabung dalam Makom Albab dan Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB).

Adapun maklumat itu, yakni sebagai berikut.

Pertama, kebijakan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025, tentang penghapusan dana hibah untuk pondok pesantren dalam APBD adalah kebijakan yang melanggar amanat UUD 1945 dan UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Karena, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan berhak untuk mendapatkan afirmasi, fasilitasi dan rekognisi dari pemerintah yang selama ini sudah berjalan semestinya harus ditingkatkan bukan dihapus.

“Alih-alih dihapus, dukungan terhadap pesantren semestinya justru ditingkatkan,” ujar Koordinator Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon, KH Marzuki Ahal, Senin (21/7/2025).

Kedua, kebijakan gubernur yang termaktub dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 58/PK.03/Disdik tentang lima hari sekolah pada satuan pendidikan di Jawa Barat berkonsekuensi kegiatan belajar mengajar sampai sore berakibat pada terhentinya pendidikan madrasah diniyah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement