REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, terdapat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menegur aktivitas mereka di ruang publik itu.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, kegiatan Perpustakaan Jalanan itu merupakan sebuah inisiatif yang baik. Namun, ia menyayangkan aktivitas perpustakaan itu yang digelar di trotoar. Alhasil, petugas di lapangan mempertanyakan aktivitas Perpustakaan Jalanan itu kepada pengelola.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar, walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik, selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," kata dia melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.
Karena itu, Satpol PP memberikan imbauan kepada pengelola perpustakaan itu. Pasalnya, aktivitas perpustakaan itu memanfaatkan fasum dan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.
Satriadi menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga sudah memiliki perpustakaan di Taman Literasi. Dengan begitu, keberadaan Perpustakaan Jalanan bukan sesuatu yang urgen.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan agar aktivitas Perpustakaan Jalanan tidak dilakukan di trotoar Taman Literasi. Pasalnya, kawasan trotoar harus bersih dari berbagai kegiatan.
"Takutnya kalau di situ kan mengganggu komunitas pejalan kaki. Nanti kita lagi yang kena," kata dia.
Menurut dia, aktivitas perpustakaan di trotoar dikhawatirkan akan mengundang pedagang kaki lima (PKL) apabila dibiarkan. Karena itu, Satpol PP mengarahkan agar Perpustakaan Jalanan bisa berpindah lokasi ke Taman Langsat, alih-alih tetap digelar di trotoar Taman Literasi.
Ia menilai, keberadaan Taman Langsat juga cukup kondusif untuk masyarakat yang hendak membaca buku. Yang terpenting, aktivitas perpustakaan jalanan di Taman Langsat tidak mengganggu komunitas lainnya.
"Kita enggak keras sama mereka. Kita arahkan mereka, malah kita fasilitasi, ayo kalau mau di Taman Langsat, kita kasih tempat gitu. Kalau perlu kita fasilitasi, kita siapin tenda di sana," ujar Nanto.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, mengaku mengapresiasi inisiatif masyarakat yang hendak membuka perpustakaan. Namun, operasionalnya juga mesti disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Artinya, aktivitas Perpustakaan Jalanan juga harus dilakukan di tempat-tempat yang sesuai.
"Tidak berada di totroar yang tentunya itu juga kita tahu melanggar aturan," kata dia, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta juga siap untuk berkolaborasi dengan Perpustakaan Jalanan. Salah satu bentuk kolaborasi yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan ruang untuk mereka agar bisa beraktivitas.
Namun, Chico mengatakan, pengelola Perpustakaan Jalanan juga harus mengurus perizinan terlebih dahulu ke dinas terkait. Pasalnya, terdapat ketentuan yang mesti diurus sebelum membuka perpustakaan
"Harapan kami, teman-teman Perpustakaan Jalanan dan teman-teman lain yang mengelola kegiatan yang sejenis, untuk datang ke pihak Dinas Perpustakaan juga untuk mendaftarkan institusinya atau komunitasnya untuk kemudian bisa kita arahkan untuk bisa turut berkontribusi bersama," kata dia.
Diketahui, dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub Jakarta Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum, perpustakaan masyarakat harus melaporkan keberadaannya dan didaftarkan di perangkat daerah yang menangani urusan Perpustakaan melalui unit perangkat daerah yang menangani urusan Perpustakaan di wilayahnya. Dalam Pasal 26 ayat (1) juga disebutkan bahwa pengelola perpustakaan masyarakat wajib mendaftarkan perpustakaan masyarakat ke perangkat daerah yang menangani urusan perpustakaan melalui unit perangkat daerah yang menangani urusan perpustakaan kota administrasi/kabupaten administrasi.