REPUBLIKA.CO.ID,
SEMARANG -- Kementerian Agama bersama Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang menggelar Pendampingan Self Assessment Questionnaire bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 32 perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) zona 1, meliputi Jawa, Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT.
Kepala Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Kemenag Moh Khoeron di Semarang, Kamis, mengungkapkan hanya lima PTKN dari 72 PTKN di Indonesia yang berhasil meraih status informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Sembilan lainnya masuk kategori tidak informatif, sedangkan sisanya belum masuk dalam pemantauan.
"Untuk menjadi informatif, nilai minimal yang harus dicapai adalah 90. Itu bukan hal mudah, tapi sangat mungkin dicapai dengan keseriusan dan kerja kolektif," katanya saat membuka kegiatan yang berlangsung pada 24-25 Juli tersebut.
Menurut dia, UIN Walisongo dipilih sebagai tuan rumah karena kampus ini sudah terbukti konsisten mempertahankan predikat informatif sejak 2021.
"UIN Walisongo adalah contoh praktik baik. Kami ingin PTKN lain bisa belajar dan termotivasi agar lebih peduli terhadap keterbukaan informasi," katanya.
Asisten Ahli Komisioner Komisi Informasi Pusat Siti Ajijah menekankan keberadaan PPID penting pada era keterbukaan informasi.
Ia mengatakan keterbukaan tidak hanya soal menyediakan informasi, tetapi juga memastikan sistem yang akuntabel dan transparan.
"Tidak semua informasi harus dibuka, ada batasannya yang dijamin undang-undang. Tapi badan publik wajib menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat," katanya.
Rektor UIN Walisongo Semarang Nizar menyampaikan keterbukaan informasi telah menjadi komitmen kampusnya yang telah empat kali berturut-turut mendapat predikat informatif dari KIP.
"Kami memiliki aplikasi SiParang, yang memungkinkan masyarakat memantau realisasi anggaran secara langsung. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada publik," katanya.
Ia mengungkapkan beberapa capaian institusional, seperti akreditasi unggul, pembukaan Fakultas Kedokteran, Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam, dan Bisnis Digital, serta pada tahun depan akan membangun program studi industri halal .
"Semua ini bagian dari upaya membangun reputasi kampus yang akuntabel, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Kunci utama menjadi lembaga informatif adalah akuntabel, transparan dan open. Selain itu digitalisasi memiliki peran penting dalam membuat informasi dan memenuhi informasi untuk kualitas layanan yang baik," katanya.
Ia mengatakan PPID bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagian upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.