Selasa 29 Jun 2010 09:14 WIB

Awas, 500 Ribu Situs Porno Menggempur Dunia Maya

Rep: cr2/ Red: irf
Pembatasan nama domain malah menyuburkan situs porno di internet.
Foto: ap
Pembatasan nama domain malah menyuburkan situs porno di internet.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana penggunaan domain xxx sebagai penanda situs porno oleh The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), sebuah lembaga pengawasan internet untuk korporasi yang ditugaskan untuk mengawasi internet atas nama pemerintah AS bukannya menekan keberadaan situs porno. Sebaliknya, 500 ribu laman baru berdomain xxx siap menggempur kembali dunia maya.

CEO ICM, perusahaan penyedia jasa domain xxx, Stuart Lawley mengatakan domain baru ini bakal menarik 500 ribu laman baru. Dari 500 ribu laman baru, ia memperkirakan dapat memperoleh pendapatan sekitar 30 juta dolar AS atau Rp 2,76 trilun per tahun.

"Sebagai awal dari penggunaan domain xxx, sudah 112 ribu laman baru telah memesan domain xxx. Perusahaan yang mengelola laman tersebut bisa berjalan dalam waktu enam sampai sembilan bulan setelah pengecekan ICANN terhadap sarana keuangan dan teknis mereka," kata dia seperti dikutip dari AP, Senin (28/6). Lawley menilai, pihaknya diklaim mampu melayani satu juta atau lebih laman baru.

Dari sekian juta laman tersebut terdapat sejumlah situs porno terkenal yang diketahui sudah memesan domain xxx. "Domain xxx mungkin hanyalah batu sandungan bagi bisnis pronografi. Sebenarnya, pelanggan kami tidak membutuhkan domain xxx untuk diakses. Mereka hanya perlu menuju laman bertema kekerasan atau berkaitan dengan kategori lain dalam laman hiburan," ungkap Steven Hirsch, pendiri Vivid Entertainment Group, rumah produksi film porno terbesar di AS.

Ia menambahkan, sebagai pebisnis yang bergerak di bidang pornografi, pihaknya harus mengikuti aturan yang ada. "Kami harus mengimplementasikan aturan tersebut apakah semua situs porno harus berubah domain ke xxx atau tidak," kata dia.

Secara terpisah, Loic Damilaville, deputy director of AFNIC, sebuah lembaga pengawasan internet untuk korporasi yang ditugaskan untuk mengawasi internet atas nama pemerintah Perancis mengungkap perdebatan moral antara keluarga di satu sisi dan rumah produksi film porno tidak hanya menjadi isu di AS, tetapi sudah mengarah pada isu internasional. "Kebanyakan perdebatan merupakan simbol bahwa ruang pornografi diizinkan di dunia maya," imbuhnya.

Karena itu, kata dia, di masa depan, seharusnya pemerintah berperan dalam proses perizinan penggunaan domain untuk situs porno. Peran itu diharapkan mampu menjaga kebebasan penggunaan domain di dunia maya. Sebagai informasi, industri pornografi di AS nampaknya tidak begitu peduli domain xxx. Namun, dengan peraturan baru, mereka diharuskan menggunaakan domain sebagai penanda bahwa laman yang dimaksud adalah situs porno.

sumber : ap
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement