REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melihat demam gim fenomenal augmented reality, Pokemon Go semakin merebak, banyak negara yang memberikan peringatan para pemaiannya agar tetap berhati-hati saat berburu karakter kartun Pikachu dalam gim daring tersebut.
Berbeda dengan negara lainnya yang hanya memberikan peringatan tanpa menghukum, pihak Kepolisian Belgia, menetapkan denda bagi para warganya yang bermain Pokemon Go sambil beraktifitas di jalanan.
Dilansir Carscoop, Ahad (14/8), pihak Kepolisian Belgia akan menangkap warganya yang terlihat menatap layar gawai mereka saat berjalan kaki di trotoar, sebesar 61 USD atau setara dengan 800 ribu rupiah.
Denda tersebut diterapkan berdasarkan peraturan negara 7.2 tentang aktifitas di jalan raya, yang mengatakan para pejalan kaki dilarang membuat gangguan atau menyebabkan bahaya bagi dirinya juga para pengguna jalan lain dan tidak mengijinkan mereka menulis pesan atau menjelajah internet selama berjalan di trotoar.
Pemberlakuan denda tersebut didasarkan beberapa insiden yang terjadi akibat bermain Pokemon Go. Gim augmented reality buatan Niantic tersebut telah menimbulkan banyak masalah dan musibah, di antaranya kecelakaan mobil di Amerika Serikat, serta remaja yang masuk rumah sakit akibat tertabrak kendaraan yang melintas di jalan.
Keduanya disebabkan para pemain terlalu fokus menatap layar ponsel mereka saat bermain gim yang bermotto “gotta catch ‘em all” atau “tangkap semua karakter”.