Selasa 13 Sep 2016 21:22 WIB

Pemerintah Diminta Sikapi Video Streaming Bigo

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Aplikasi di ponsel. Ilustrasi
Foto: Google
Aplikasi di ponsel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi, Muhammad Tajri berpendapat tontonan dari aplikasi live online sangat jelas mengeksploitasi tubuh wanita. Menurutnya, tontonan akan sangat berdampak kepada perkembangan sikap, perilaku dan mental anak, bahkan pengguna dewasa sekalipun. Menurutnya, konten ini jauh dari nilai-nilai ketimuran dan nilai agama yang berlaku di Indonesia.

Saat ini sedang marak fenomena Bigo live, Nono live, dan aplikasi live video sejenisnya di berbagai smartphone. Jauh sebelumnya, aplikasi serupa ‘camfrog’ sudah lama hadir.

Menurut Tajri, aplikasi ini mempertontonkan video streaming (tayangan video langsung) dengan embel-embel live chat (percakapan langsung) dari satu pengguna dengan pengguna lain. Video langsung tersebut diunggah untuk disaksikan oleh pengguna lain.

"Dari beberapa pengakuan pengguna, aplikasi ini didominasi pengguna pria yang menonton video streaming pengguna wanita," kata Tajri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (13/9).

Para pengguna yang kebanyakan pria itu, kata Tajri, meminta para penyiar mulai dari minta lagu, joget, bahkan sampai pamer tubuh seksi. Menurut Tajri, tontonan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Di dalam UU Pornografi dinyatakan bahwa pornografi adalah gambar, ilustrasi, suara, gambar bergerak, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual.

"Maka, tontonan seperti Bigo live, Nono live dan sejenisnya termasuk dalam kategori pornografi, dan itu melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat," katanya.

Selain berpotensi melanggar UU Pornografi, kata Tajri, tontonan itu juga berpotensi melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Live video streaming ini termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang dalam UU ITE khususnya pasal 27 ayat 1 karena terdapat muatan kesusilaan," ujarnya.

Menyikapi fenomena Bigo live yang berpotensi melanggar UU yang ada, Tajri meminta pemerintah tanggap dan segera merespon hal itu. Menurutnya, bisa jadi, pemerintah sudah tahu, tapi masih diam karena belum menimbulkan keresahan publik. Jangan sampai visi Presiden Jokowi membangun mentalitas bangsa harus ternodai dengan sikap lamban Pemerintah menyikapi fenomena itu.

“Ini kondisi darurat, pemerintah harus peka terhadap fenomena Bigo live dan semacamnya dengan mengambil langkah-langkah tegas, dan bila perlu siapkan sanksi tegas agar ada efek jera. Jangan sampai juga pemerintah mengabaikan visi nawacita Presiden Jokowi dalam mewujudkan revolusi mental," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement