Sabtu 12 Aug 2017 04:03 WIB

Pemilik Facebook Cari Cara Lain Masuki Cina

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Andi Nur Aminah
Pendiri Facebook, Mark Zuckerberg
Foto: EPA
Pendiri Facebook, Mark Zuckerberg

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak 2009, Facebook dan berbagai aplikasi lainnya telah diblokir oleh Cina. Kendati demikian, pemilik Facebook Mark Zuckerberg terus mencari cara untuk masuk bisa kembali ke negara Tirai Bambu tersebut.

Dirilis The New York Times, pada Mei lalu, Zuckerberg telah merilis sebuah aplikasi berbagi foto yang tampilan dan kontennya menyerupai Facebook. Menurut seorang sumber informasi yang tidak ingin disebut namanya, aplikasi yang bernama Colorfull Balloons ini dirilis melalui sebuah perusahaan lokal di Cina.

Untuk menghindari kecurigaan, Zuckerberg tidak menyertakan embel-embel Facebook pada aplikasi ini. Pelepasan aplikasi secara diam-diam ini belum pernah terjadi sebelumnya di Cina.

Pemblokiran sejumlah media sosial oleh Cina telah menyebabkan pemain besar seperti Facebook kelabakan. Pasalnya, Cina menawarkan pasar pengguna internet yang sangat besar di dunia dan menjanjikan perputaran uang yang besar dari bisnis daring.

Cina memilih memaksimalkan potensi sendiri dengan mengembangkan perusahaan teknologi lokal. Selain Facebook, Cina juga telah memblokir Twitter, Telegram, Instgram dan juga Whatsapp.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement