REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku menemukan sejumlah pelanggaran konten negatif dari aplikasi Tik Tok. Hal itu yang mendasari pemerintah memblokir aplikasi yang tengah digandrungi anak muda di Indonesia.
"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel AbrijaniIni dalam pesan singkat pada wartawan, Selasa (3/7).
Ia menjelaskan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan delapan DNS-nya dilakukan pada Selasa (3/7) siang. Ia mengatakan, pemblokiran didasari dari hasil pemantau Tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan laporan masyarakat.
Hasil pemantauan pemerintah, ia menyebut, banyak muatan konten negatif dari aplikasi itu. Kendati demikian, Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.
Menkoninfo Rudiantara mengatakan pemerintah melakukan sejumlah langkah strategis sebelum memblokir aplikasi Tik Tok, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah juga menghubungi Tik Tok untuk meminta pembersihan konten.
Rudiantara menyebut pemerintah melakukan pendekatan serupa pada aplikasi live streaming Bigo. Berbeda dengan Tik Tok, ia mengatakan, Bigo bersedia membersihkan dan menjaga kontennya dari muatan konten negatif.
Sebab, ia menjelaskan Bigo memiliki puluhan staf yang bertugas membersihkan konten untuk Indonesia. Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah membuka kembali Bigo di Indonesia.
Rudiantara menganggap platform live streaming seperti Tik Tok, bagus untuk mengekspresikan kreativitas generasi muda. Namun, menurut dia, platform tersebut jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang berbau negatif.