Jumat 14 Dec 2018 18:15 WIB

Hapus Konten Pornografi Anak, Tumblr Kembali Masuk App Store

Tumblr dicabut dari toko aplikasi Apple setelah dianggap memiliki konten pornografi.

Red: Nur Aini
Aplikasi Tumblr
Foto: Reuters
Aplikasi Tumblr

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Aplikasi Tumblr kembali masuk ke App Store setelah selama sebulan belakangan dicabut dari toko aplikasi dari Apple karena dianggap memiliki konten pornografi anak.

"Aplikasi Tumblr iOS sudah kembali ke App Store dan bisa diunduh. Terima kasih untuk kesabaran kalian," kata pengumuman terbaru di situs Tumblr, dikutip Jumat (14/12).

Tumblr hanya memberi pengumuman tersebut, belum ada penjelasan lengkap mengenai aplikasi yang kembali masuk ke App Store.

Awal bulan ini Tumblr mengumumkan akan mengubah kebijakan mereka, efektif berlaku mulai 17 Desember. Mereka berjanji akan menghapus konten yang mengandung pornografi dalam bentuk visual, namun, mungkin masih ada dalam bentuk tulisan.

"Kami mengakui Tumblr adalah tempat untuk berbicara bebas tentang topik-topik seperti seni, kepekaan seks, hubungan asmara, seksualitas Anda, dan perjalanan pribadi Anda," kata Kepala Eksekutif Tumblr Jeff D'Onofrio di sebuah unggahan blog perusahaan.

"Kami menghabiskan banyak waktu menimbang pro dan kontra ekspresi di komunitas yang mencakup konten dewasa. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa tanpa konten ini kami memiliki kesempatan untuk menciptakan tempat di mana lebih banyak orang merasa nyaman mengekspresikan diri."

"Tidak ada kekurangan situs di internet yang menampilkan konten dewasa. Kami akan menyerahkannya kepada mereka dan memfokuskan upaya kami untuk menciptakan lingkungan paling ramah yang mungkin bagi komunitas kami."

Sementara itu, hingga saat ini situs Tumblr masih belum bisa dibuka di Tanah Air sejak Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokirnya pada Maret lalu karena masalah konten pornografi.

Menkominfo Rudiantara pada Rabu (5/12) lalu menyatakan bisa saja membuka blokir asalkan Tumblr mau memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Rudiantara menjelaskan platform yang melanggar undang-undang dapat ditutup jika memang memenuhi persyaratan yang ada di peraturan. Tapi, jika mereka berkomitmen untuk memperbaiki platform dan konten mereka, serta dapat menunjukkan sistem kerja mereka di Indonesia, kementerian bisa mencabut blokir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement