Rabu 16 Oct 2019 18:18 WIB

WhatsApp Pay Belum Dipastikan di Indonesia

WhatsApp Pay sudah lebih dulu berjalan di India.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
WhatsApp
Foto: EPA
WhatsApp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa bulan terakhir ramai dikabarkan pembayaran non-tunai di Indonesia akan bertambah dengan kehadiran oleh satu pemain lain. Yaitu WhatsApp Pay.

"Saya belum bisa beri informasi rinci," kata Direktur Komunikasi WhatsApp Inc, Sravanthi Dev, dalam Facebook Indonesia Summit 2019 di Jakarta, Rabu (16/10). Ia belum dapat mengonfirmasi kapan kehadiran layanan itu di Tanah Air.

Baca Juga

WhatsApp mengaku sedang berdiskusi dengan sejumlah mitra di Indonesia tapi tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai rencana mereka itu. "Belum ada yang bisa saya bagikan saat ini," kata Dev.

Facebook, selaku perusahaan induk WhatsApp, menilai fitur pembayaran merupakan hal yang dibutuhkan di Indonesia. Melalui platform WhatsApp, pengguna bisa mengirimkan uang atau membayar sesuatu karena mereka bisa menyambungkan akun WhatsApp mereka ke akun bank.

Meskipun telah diuji coba di India pada 2018. Para pengguna WhatsApp belum benar-benar dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Pay menyusul persoalan regulasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement