REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Facebook Inc menyatakan akan mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang berkaitan dengan konten di platform media sosial. Facebook selama ini sudah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui Standard Komunitas, yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan dan konten pornografi serta ajakan yang bersifat seksual.
"Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten," kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, usai bertemu dengan menteri di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (7/11).
Facebook berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah untuk urusan konten yang beredar di platform tersebut karena akan bermanfaat bagi pengguna mereka. "Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia," kata Ruben.
"Kami akan bekerja sama dengan Kominfo," katanya.
Pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP PSTE 71 mengenai denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif, menurut rencana berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten.
PP 71 merupakan revisi dari PP 82 Tahun 2012, disahkan pada Oktober lalu. Kominfo menargetkan aturan turunan berupa peraturan menteri tentang denda ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan.