REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengupayakan banyak cara untuk mengatasi gadget atau perangkat telekomunikasi ilegal termasuk dengan cara memblokir "international mobile equipment identity" (IMEI).
"Namun sebenarnya masalah IMEI bukan satu-satunya cara untuk mengatasi maraknya peredaran 'black market' dari perangkat telekomunikasi, karena Kementerian Kominfo di antaranya juga tetap mewajibkan bagi para vendor, importir dan pabrikan yang akan memperdagangkan perangkat telekomunikasinya untuk harus disertifikasi," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Syukri Batubara di Jakarta, Rabu (3/7).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang kini sedang direvisi.
Di samping itu, kegiatan penegakan hukum atau razia di sejumlah serta perdagangan tetap terus digalakkan sebagaimana yang selama ini telah dilakukan.
"Kepada masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar satu tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya," katanya.
Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif sehingga bagi masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga satu tahun ke depan.