REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN - Apple Inc mencetak kemenangan besar dalam pertempuran pelanggaran paten terhadap Samsung Electronics setelah pengadilan Jerman melarang perusahaan Korea dari sementara menjual tablet andalannya, Galaxy di Uni Eropa kecuali Belanda.
Perintah pengadilan datang seminggu setelah Samsung dipaksa untuk menunda peluncuran tablet Galaxy terbaru karena tuntutan hukum serupa di Australia.
Apple mengklaim Galaxy mencontek platform iPhone dan iPad. Perusahaan ini digugat di Amerika Serikat, Australia, dan tempat lain. Samsung kemudian menggugat balik Apple.
"Tidak ada keraguan keputusan pengadilan akan memiliki efek buruk pada Samsung. Bentrok dengan Apple di banyak tempat, yang dapat mengakibatkan penurunan sementara di penjualan dan meningkatkan biaya terkait dengan litigasi," kata Lee Seung-woo, seorang analis di Shinyoung Securities di Seoul.
Namun saham Samsung naik 0,8 persen, dan di pasar yang lebih luas naik 1,2 persen, sementara saham-saham lain berguguran menyusul penurunan peringkat kredit Amerika Serikat.
Samsung-Apple berpolemik atas paten smartphone dan tablet sejak April. Gadget Galaxy dipandang sebagai salah satu penantang terbesar untuk perangkat mobile Apple, yang telah mencatat pemasaran spektakuler di seluruh dunia sebelumnya.
Juru bicara Apple Kristin Huguet menegaskan bahwa pengadilan distrik di kota Dusseldorf Jerman memutuskan penundaan penjualan Galaxy Tab 10.1. Tidak segera jelas mengapa Belanda tidak termasuk.
Perusahaan teknologi terbesar di Asia asal Korea Selatan ini melalui keterangan resmi perusahaan menyatakan akan menentang putusan ini. "Permintaan untuk sebuah perintah diajukan tanpa pemberitahuan kepada Samsung, dan perintah itu dikeluarkan tanpa mendengar atau presentasi bukti dari Samsung," kata Samsung.