Sabtu 25 Aug 2012 14:44 WIB

Samsung Dihukum Bayar Ganti Rugi 1,05 Miliar Dolar AS ke Apple

Apple vs Samsung
Foto: mactrast.com
Apple vs Samsung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sengketa Paten antara Apple dengan Samsung, yang ditangani pengadilan AS berakhir sudah. Juri yang menangani perkara ini memutuskan Samsung bersalah.

Samsung dinilai telah menggunakan paten yang dimiliki Apple secara tidak sah pada beberapa perangkat. Raksasa IT Korea Selatan ini diwajibkan membayar ganti rugi kepada Apple 1,05 miliar dolar AS.

Di sisi lain, Juri menyatakan bahwa Apple tidak melanggar paten yang dimiliki oleh Samsung. Oleh karenanya Juri menyatakan Apple tidak perlu membayar ganti rugi kepada Samsung.

Samsung, tentu saja, kecewa dengan putusan itu. Dalam suatu pernyataanya pihak Samsung menyebut keputusan pengadilan bukanlah suatu kemenangan bagi pihak Apple, melainkan suatu kerugian bagi masyarakat AS.

Samsung mengklaim bahwa putusan pengadilan menjadi publik di AS akan memiliki pilihan yang terbatas (atas suatu produk teknologi), inovasi yang terbatas serta harga yang relatif lebih mahal. Putusan itu tak akan mempengaruhi minat publik terhadap produk Samsung, ''Karena mereka tahu mana yang harus dipilih, ketika membeli produk Samsung.''

Keputusan ini berbeda dengan putusan pengadilan Korea Selatan. Pengadilan setempat memutuskan baik Apple maupun Samsung Electronics telah saling melanggar hak paten untuk peralatan tablet dan ponsel pintar.

Pengadilan di Seoul itu mengatakan hari Jumat bahwa Apple melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu dari hak paten rancangan Apple. Pengadilan memberi ganti rugi kecil bagi masing-masing pihak dan mengenakan larangan terbatas atas penjualan produk masing-masing perusahaan di Korea Selatan.

Pengadilan mengatakan bahwa Samsung, yang sekarang pembuat ponsel pintar terbesar di dunia, tidak meniru rancangan iPhone yang populer buatan Apple itu.

Di pengadilan AS, Apple menuntut ganti rugi 2,5 Miliar Dolar AS. Belum diketahui bagaimana nasib produk Samsung yang divonis melakukan pelanggaran paten. Putusan soal ini akan diambil Juri pada 20 September mendatang.

sumber : gsmarena
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement