Kamis 29 Nov 2012 20:27 WIB

RIM Kesandung Paten Nokia di Swedia

Pengguna Blackberry (ilustrasi)
Foto: Antara
Pengguna Blackberry (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Produsen BlackBerry Research In Motion kalah dalam perselisihan paten dengan Nokia Oyj, kondisi yang bisa menghentikan penjualan produk RIM jika tidak ada kesepakatan baru mengenai royalti dengan perusahaan Finlandia itu.

Arbiter Swedia telah memutuskan RIM tidak berhak untuk membuat atau menjual perangkat mobile yang berteknologi jaringan Wi-Fi, teknologi yang dikenal sebagai sistem akses WLAN atau jaringan nirkabel lokal, tanpa kesepakatan royalti dengan Nokia.

"RIM wajib membayar royalti dan kerugian kepada Nokia untuk...penjualan dari setiap terminal pelanggan (handset atau tablet) ....kompatibel dengan standar WLAN," kata arbiter dalam putusan yang dikeluarkan 6 November lalu, namun baru dipublikasikan Rabu, kata Reuters dalam laporannya, Kamis (WIB).

"RIM tidak dibolehkan membuat atau menjual produk-produk yang menggunakan WLAN sesuai dengan paten WLAN Nokia," katanya menambahkan.

Keputusan itu telah mendukung Nokia yang berusaha meningkatkan pendapatan royalti sebagai bagian bisnis telepon, dan Nokia mengatakan telah mengajukan kasus itu di Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada untuk menegakkan putusan arbiter.

"Ini bisa memiliki dampak keuangan yang signifikan bagi RIM, karena semua perangkat BlackBerry mendukung WLAN," kata analis IDC, Francisco Jeronimo.

Seorang juru bicara RIM, menurut Reuters, menolak berkomentar.

Sebuah sumber Reuters yang dekat dengan RIM menyebutkan, putusan arbitrase sepertinya tidak memiliki konsekuensi langsung, karena Nokia masih harus berjuang dalam beberapa pertempuran hukum untuk putusan panel arbitrase yang diakui di berbagai negara.

Namun, sejumlah analis berpendapat bahwa RIM akan mencoba membuat kesepakatan royalti dengan Nokia untuk mencegah risiko larangan penjualan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement