REPUBLIKA.CO.ID, MANNHEIM--Pengadilan Negeri Mannheim Jerman menolak gugatan yang diajukan oleh raksasa ponsel asal Finlandia, Nokia kepada pabrikan smartphone Taiwan HTC. Pengadilan menolak dua gugatan pelanggaran paten yang diajukan Nokia.
HTC meyakini Nokia telah membesar-besarkan masalah paten untuk mengekstrak royalati dari perusahaan handset berbasis android. "Kami bersyukur pengadilan mempertimbangkan pandangan HTC," tulis pernyataan HTC seperti dilansir laman AFP, Sabtu (9/3).
Keluhan yang dituduhkan Nokia adalah HTC telah melanggar paten atas metode penggunaan layanan yang ditawarkan oleh jaringan komunikasi milik Nokia sekaligus sistem telekomunikasi, dan terminal dari sistem tersebut. Keluhan lain yang dituntut Nokia adalah HTC telah meniru sistem Nokia yang berfungsi untuk meredupkan layar smartphone.
HTC tidak hanya mendapatkan tuntutan dari Nokia. Sebelumnya HTC juga telah dituntut Apple Inc terkait penggunaan Google Android dalam sistem operasinya. HTC dan Apple telah berseteru atas 20 kasus paten sampai akhirnya mencapai penyelesaian global akhir tahun lalu.