Rabu 06 Nov 2013 15:21 WIB

Mau Jepret Pemandangan Bawah Laut, Ini Caranya

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Agung Sasongko
Seorang wisatawan tengah menikmati keindahan kehidupan bawah laut. Indonesia memang dikenal memiliki potensi wisata bahari yang tinggi (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang wisatawan tengah menikmati keindahan kehidupan bawah laut. Indonesia memang dikenal memiliki potensi wisata bahari yang tinggi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keindahan bawah laut selalu menawarkan keindahan alam yang sangat mempesona. Tak mengherankan banyak orang yang ingin mengabadikan gambar panorama bawah laut.

Untuk Anda yang ingin mencoba foto bawah laut atau bawah air, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. "Kalau mau foto underwater, fotografer harus bisa menyelam, bisa nguasain keadaan di dalam air jadi gak panik. Baiknya fotografer pakai tabung oksigen dalam melakukan pemotretan," papar Hartono Hosea, fotografer underwater profesional kepada ROL, belum lama ini.

Terlebih lagi, kata dia, foto bawah air dengan objeknya seorang model. Fotografer dipastikan harus tetap berada dibawah air guna tak tertinggal setiap momen yang terjadi.

"Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan menguasai kamera. Jadi saat dibawah air sudah tau teknik-teknik foto yang harus dilakukan," kata dia.

Hartono mengungkap pengambilan foto di bawah air hampir sama dengan di darat, Tak ada trik-trik khusus yang harus dilakukan. Pada dasarnya bila bisa melakukan foto di darat  maka bisa melakukan foto di bawah air," jelas Hartono.

Untuk pengaturan kamera, Hartono memberikan sedikit masukan. Bila ingin mengambil objek yang bergerak, menurutnya fotografer bisa menggunakan speed 1/160 sampai 1/200. Sedangkan bila ingin foto batu karang atau benda yang yang tidak bergerak bisa menggunakan speed 1/125. Iso yang digunakan tergantung gelap terang di bawah air.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement