REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI-- Komisi Perdagangan Taiwan, Fair Trade Commission, mendenda Apple 20 juta dolar New Taiwan atau 666.000 USD setelah menemukan bukti kuat keterlibatan perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu dalam mengganggu secara ilegal harga penjualan iPhone di negara itu, menurut The Wall Street Journal.
Komisi itu menemukan bahwa Apple telah mengatur harga penjualan iPhone bagi tiga perusahaan lokal Taiwan penyedia ponsel.
"Melalui korespondensi e-mail antara Apple dan tiga perusahaan telekomunikasi ini kami menemukan perusahaan menyampaikan rencana harga mereka ke Apple untuk disetujui atau dikonfirmasi sebelum produk dilempar ke pasar," kata komisi itu dalam sebuah pernyataan.
Menurut Cnet, the Wall Street Journal tidak berhasil meminta tanggapan dari Apple.