REPUBLIKA.CO.ID, TOULOUSE -- Seorang wanita Perancis bernama Marine Richard (39 tahun) menuntut ganti rugi karena alergi terhadap radiasi yang dipancarkan gadget. Alergi ini lazim disebut hipersensitivitas elektromagnetik (EHS). Karena penyakit aneh ini, dia mendapatkan uang jaminan kesehatan sebesar 800 Euro atau Rp 12 juta per bulan selama tiga tahun. Selain gadget, penderita EHS sangat sensitif terhadap gelombang elektromagnetik yang terpancar dari mesin yang mengandung sinar X, ponsel, wiFi, TV maupun radio.
“Itu adalah terobosan untuk orang-orang yang terkena EHS,” katanya, Kamis (27/8) seperti diberitakan BBC.
Tunjangan kecacatan diberikan oleh pengadilan di Toulouse. Namun, keputusan ini tidak secara resmi mengakui secara resmi EHS sebagai penyakit. Hingga saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengetahui secara pasti penyebab penyakit ini. Akibat alergi gadget, Richard terpaksa tinggal di daerah terpencil di pegunungan barat Perancis.
Dia harus tinggal di sebuah gudang yang tidak memiliki listrik. Menurut Richard, panyakitnya terjadi karena pengaruh gadget sehari-hari, seperti ponsel. Gejala penyakit EHS adalah adanya rasa sakit kepala, kelelahan, mual dan jantung berdebar. Kasus lainnya, terjadi di Amerika Serikat (AS), yang menimpa seorang anak berumur 12 tahun.
Orang tuanya mengatakan anaknya alergi terhadap WiFi sekolah dan tempat kosnya. Orangtua siswa juga memutuskan melakukan gugatan terkait penyakit EHS. Mereka mengatakan anaknya mulai menderita sakit kepala, mimisan dan mual setelah ada wiFi dipasang di sekolah tersbeut pada tahun 2013.