REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Apple menyetujui membayar denda sebesar 318 juta euro atau sekitar Rp 4,7 triliun terkait kasus penggelapan pajak selama lima tahun di Italia. Menurut surat kabar Italia La Republica, badan pajak Italia menemukan adanya penggelapan pajak yang dilakukan Apple Italia pada tahun 2008 hingga 2013.
Seharusnya, Apple Italia membayar 880 juta euro kepada badan pajak Italia. Namun, Apple Italia hanya membayar 30 juta euro. Menurut penyidik, Apple menghindari pajak di Italia dengan memesan produk yang akan dijual melalui Irlandia sebagai kantor pusat Apple di Eropa.
Meskipun penyelidikan akan selesai pada Maret tahun ini, penyelesaian atas kasus ini kemungkinan akan akan memakan waktu lama. Pasalnya, antara Apple dan otoritas Italia masih terus melakukan negosiasi.
Perlu diketahui, Irlandia merupakan negara yang mengambil pajak perusahaan terendah di dunia. Saat ini, Uni Eropa pun sedang menyelidiki kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah Irlandia, karena banyak perusahaan tekonologi multinasional seperti Google, Starbucks dan Amazon yang sedang diawasi karena disinyalir melakukan hal yang sama dengan perusahaan Apple.
Dua puluh delapan negara Uni Eropa bulan Oktober lalu setuju untuk saling tukar rincian perjanjian pajak yang mereka capai dengan perusahaan-perusahaan besar, untuk memastikan mereka bersikap adil pada negara-negara lain. Uni Eropa juga telah memerintahkan Starbucks dan Fiat untuk membayar pajak jutaan euro kepada Luksemburg dan Belanda.
baca juga:
5 Tahun Kisruh Samsung Vs Apple di Pengadilan
Bos Microsoft tak Ambil Pusing Soal Penurunan Pangsa Pasar
Bos Facebook Ingin Buat 'Jarvis' ala Iron Man Jadi Nyata