REPUBLIKA.CO.ID, Kisruh peten Samsung vs Apple menemui babak baru. Dilansir dari GSM Arena, Pengadilan Banding AS membatalkan 2.014 putusan pengadilan federal Kalifornia yang memutuskan Samsung bersalah melanggar paten Apple dan diwajibkan membayar 119,6 juta dolar AS untuk mengganti kerugian.
Untuk kasus ini, Apple menyeret Samsung ke pengadilan dan menuding Samsung melanggar hak paten "quick link" bersama dua paten lainnya, yaitu "slide to unlock" dan fitur "auto correct". Fitur quick link memungkinkan perangkat mengenali data, seperti nomor telepon, dan mengubahnya menjadi tautan yang bisa diklik.
Dalam putusannya, pengadilan banding menolak tuduhan Apple dan mengatakan bahwa Samsung meniru paten Apple. Pengadilan mengatakan, teknologi yang dimiliki perusahaan asal Korea Selatan itu benar-benar berbeda dengan teknologi yang dimiliki oleh Apple. Menariknya, pengadilan justru melihat Apple yang melanggar patem Samsung.
"Keputusan hari ini adalah kemenangan untuk pilihan konsumen dan menempatkan kembali kompetisi di jalur yang sebenarnya, yaitu di pasar bukan di pengadilan," ujar seorang juru bicara Samsung.
Apple menolak berkomentar untuk hal ini. Vonis ini berjalan setelah sebulan Apple meminta Mahkamah Agung AS tidak menyetujui banding Samsung (untuk kasus yang berbeda). Sejauh ini, dalam kasus tersebut, Samsung setuju membayar 548 juta dolar AS untuk penyelesaian kasus ini.
baca juga: Apple 4 Inci Dikabarkan Dinamai iPhone SE