Rabu 14 Sep 2016 14:16 WIB

Meski Diklaim Tahan Air, Apple tak Beri Garansi pada Perangkat Barunya

Rep: MGROL73/ Red: Winda Destiana Putri
iPhone 7
Foto: GSM Arena
iPhone 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple telah mendapatkan lisensi IP67 untuk kedua gawai anyarnya yang baru diluncurkan bulan ini, iPhone 7 dan 7 Plus. Keduanya telah bersertifikat tahan debu dan air, bahkan hingga kedalaman 3,2 kaki selama setengah jam.

Meski demikian, para konsumen pengguna kedua gawai tersebut nampaknya harus berhati-hati untuk melakukan eksperimen ketahanan air perangkat tersebut. Sebab Apple mengatakan tak akan memberi garansi untuk kerusakan sensor tahan air yang tersemat dalam kedua seri iPhone anyarnya.

"Tahan cipratan, dan debu tidak permanen. Ketahanan itu dapat serta merta hilang bersamaan waktu pemakaian normal," ujar Apple, dalam keterangan tertulis, dikutip Phone Arena, Selasa (13/9).

Ketahanan air yang tersemat dalam iPhone, dikatakan perusahaan berbasis di Cupertino, merupakan perlindungan terhadap benda cair seperti yang ada pada Apple Watch. "Apple Watch tahan air dan cipratan, tapi tak anti-air. Kalian bisa gunakan saat berlatih renang, kehujanan, atau mencuci. Namun, tidak direkomendasikan untuk direndam."

Sikap yang ditunjukkan Apple, juga dilakukan sang rival asal Asia Timur, Samsung. Kendati ponsel Galaxy S7 dan S7 Edge miliknya bersertifikasi IP68, namun Samsung tak berikan garansi terkait kerusakan yang bersinggungan dengan air.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement