REPUBLIKA.CO.ID, Rancangan Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) ke sebelas dari WHO memasukan karakter gangguan dari kebiasaan bermain video game. ICD yang akan dirilis pada 2018 ini merupakan seri revisi dari ICD ke sepuluh.
Istilah 'gaming disorder' atau gangguan bermain video game tidak terbatas pada seberapa waktu yang digunakan untuk bermain video game. Melainkan bagaimana aktivitas bermain video game dapat merugikan baik dalam perilaku online maupun offline.
"Di beberapa negara, masalah tersebut telah menjadi masalah kesehatan publik yang signifikan," kata juru bicara WHO, Tarik Jaarevi.
Masuknya 'gaming disorder' termasuk deskripsi klinis, namun tidak termasuk cara pencegahan maupun pengobatan. Dilansir dari beberapa sumber, diagnosa memerlukan waktu 12 bulan untuk memutuskan seseorang terkena 'gaming disorder'.
Tiga kriteria seseorang terkena 'gaming disorder' diantaranya adalah perilaku bermain video game yang berulang yang akan berdampak pada gangguan kontrol pada bermain video game, memprioritaskan diri untuk bermain video game dan menaikan kebiasaan bermain video game meski sudah terkena dampak negatif.