Rabu 30 Oct 2019 07:12 WIB

3 November, Batas Akhir Update Software iPhone 5

Lewat dari 3 November, iPhone 5 yang belum di-update software-nya tidak bisa dipakai.

Rep: Umi Soliha/ Red: Reiny Dwinanda
iPhone 5
Foto: Reuters
iPhone 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah tujuh tahun dirilis, Apple mengimbau pengguna iPhone 5 untuk memperbarui software ke sistem iOS 10.3.4. Apple memberi kesempatan paling lambat sampai 3 November. Lebih dari itu, ponsel tersebut tidak bisa dipakai.

Seperti dilansir Phone Arena, menurut Apple, tanpa pemutakhiran software, iPhone 5 tidak bisa terkoneksi ke internet. Selain itu, layanan dasar Apple seperti, App Store, iCloud, e-mail, web browser Safari akan terblokir.

Baca Juga

"iPhone 5 akan membutuhkan pembaruan iOS untuk mempertahankan sistem GPS yang akurat beserta fungsi tanggal dan waktu, agar tetap bisa menggunakan App Store, iCloud, e-mail, dan peramban web," kata pihak Apple di blog resminya.

Para pengguna yang belum meng-update sampai tengang waktu yang diberikan nantinya harus memutakhirkan iOS secara manual lewat Mac atau PC. Pengguna yang ingin mengecek versi iOS, dapat melihatnya di Settings>About.

Jika ternyata iOS belum ter-update maka Anda bisa kembali ke menu Settings, lalu ke menu General kemudian pilih menu Sofware Update. Sebenarnya, Apple sudah berhenti mengembangkan iOS 10 pada dua tahun yang lalu, tepat saat mereka memperkenalkan iOS 11. Namun, Apple terus berusaha memberikan pelayanan muktahir, agar pengguna ponsel yang dikategorikan lawas ini masih bisa merasakan manfaatnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement