Jumat 08 Apr 2011 21:50 WIB

Merasa Dicemarkan Akun Facebook, Kuasa Hukum Selly Lapor ke Polda Metro Jaya

Rep: irfan fitrat/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI--Kuasa hukum Selly Yulistiawati melaporkan sebuah akun jejaring sosial facebook ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (8/4). Selly menganggap akun tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Salah satu pengacara Selly, Ramdan Alamsyah mengatakan, akun tersebut telah mendeskreditkan Selly. Akun facebook yang dilaporkan bernama 'PENIPUUUUUUUUUU Selly Yulistiawati'. Ramdan menduga akun tersebut dibuat di Jakarta. "Makanya kita lapor ke Polda Metro Jaya," katanya.

Namun, Ramdan masih belum mengetahui siapa pembuat akun tersebut. Dalam akun itu, terlihat sebuah link yang merujuk pada sebuah situs lain. "Di dalamnya ada cerita mengenai salah satu yang mengaku ditipu Selly," ujarnya.

Kliennya melaporkan hal ini karena merasa nama baiknya tercemar. Apalagi Selly dikatakan sebagai penipu. Padahal, kata Ramdan, kasus Selly adalah peminjaman. Bukan penipuan seperti yang telah dituduhkan orang lain. Bahkan kasus Selly pun meledak karena pemberitaan yang berasal dari situs jejaring ini. "Ini kan pembunuhan karakter, membuat opini masyarakat," katanya.

Dalam laporan polisi nomor TBL/1279/IV/2011/PMI/Ditreskrimsus, akun dibuat pada 2009. Pada saat itu Selly tidak melaporkan akun tersebut."Dia tidak tahu harus berbuat apa. Jadi baru sekarang," kata Ramdan.

Dengan pembuatan akun tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 27 (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement