Rabu 14 Mar 2012 21:35 WIB

Thailand Blokir 5.000 Laman Penghina Kerajaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Thailand telah memblokir ribuan laman internet yang dinilai menghina kerajaan dalam tiga bulan terakhir, kata polisi, Rabu, di tengah-tengah perdebatan yang berkembang tentang hukum lese majeste kerajaan.

Lebih dari 5.000 laman dengan konten yang dianggap kritis terhadap keluarga kerajaan ditutup antara Desember dan Maret, kata Juru bicara Polisi Nasional Thailand Piya Utayo kepada wartawan.

"Kami menemukan bahwa jumlah laman yang tidak sopan makin berkurang dan terus berkurang," katanya, tanpa menjelaskan penyebab penurunan.

Lese majeste, atau artikel 112 hukum pidana Thailand, dirancang untuk melindungi para bangsawan senior dari penghinaan, tapi akademisi mengatakan pasal itu telah dipolitisir dalam beberapa tahun terakhir.

Keluarga kerajaan merupakan suatu hal yang sangat sensitif di Thailand, dengan Raja Bhumibol Adulyadej yang berusia 84 tahun dipuja sebagai setengah dewa oleh banyak orang.

Laman jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter menyediakan kerangka baik untuk pengritik hukum ataupun ultra-monarki, yang telah mendorong pengguna internet untuk menyebarkan tulisan yang dianggap menghina kerajaan.

Pada Senin, kelompok hak asasi menida Reporters Without Borders mengatakan dalam sebuah laporannya bahwa pemerintahan Thailand saat ini yang dipimpin oleh Perdana Menteri Yingluck Shinawatra menjalankan sensor internet.

"Jika Thailand terus turun (kebebasan berinternetnya) dengan menyaring konten dan memenjarakan pengguna internet atas tuduhan lese majeste, negara itu bisa segera bergabung dengan klub negara-negara di dunia yang paling represif dalam hal internet, "kata laporan itu.

Di bawah aturan ketat lese majeste Thailand, menghina monarki atau anggota keluarga kerajaan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Siapa saja dapat mengajukan keluhan majeste lese, dan polisi berkewajiban untuk menyelidiki itu.

Dan menurut hukum kejahatan komputer Thailand, yang diperkenalkan pada tahun 2007, tindakan fitnah dan menerbitkan rumor palsu dalam jaringan dihukum lima tahun penjara.

Kasus terbaru telah memicu perdebatan sengit, termasuk seorang pria 61 tahun yang dipenjara pada bulan November selama 20 tahun karena mengirimkan pesan tertulis yang dianggap menghina monarki.

Seorang aktivis politik Thailand dijatuhi hukuman pada bulan Februari selama tujuh setengah tahun penjara karena menghina monarki.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement