REPUBLIKA.CO.ID, Google didenda 22,5 juta dolar atas tuduhan melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, walaupun sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu.
Komisi Perdagangan Federal yang melindungi kepentingan konsumen Amerika telah mengenakan denda paling besar atas mesin pencari Google.
Kata badan itu, Google didenda 22,5 juta dolar hari Kamis atas tuduhan melanggar hak privasi banyak pengguna jaringan internet, walaupun sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan hal itu.
Komisi perdagangan federal mengatakan, selama beberapa bulan tahun lalu dan tahun ini, Google telah memasang “cookie” dalam perangkat lunaknya yang digunakan oleh web browser Safari. Safari adalah web browser yang dipakai oleh komputer Macintosh, iPad, iPhone dan iTouch.
“Cookie” yang dipasang Google itu digunakan untuk memantau situs-situs internet yang dikunjungi pemakai Safari, dan ditemukan oleh seorang periset di Universitas Stanford. Google telah menarik teknologi pengintai itu tapi tidak mengaku bersalah dengan membayar denda tadi.