REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang perwira angkatan darat Korea Selatan (Korsel) menerima penangguhan hukuman penjara pada Jumat karena dinilai menghina Presiden Lee Myung-Bak di Twitter.
Kapten berusia 28 tahun itu dinyatakan bersalah karena komentarnya yang disebarkan melalui akunnya pada Desember 2011 yang mengkritik Lee dengan kata-kata kotor.
Pengadilan militer mengatakan, pihaknya menghukum enam bulan penjara, namun menangguhkannya selama setahun karena terhitung masih pelanggaran pertamanya.
Para jaksa mengatakan, hukum militer memerintahkan para perwira harus menahan diri dari menghina senior atau komandan mereka.
Mengutip kebebasan berekspresi, para pengacara tidak berhasil mengajukan pendapat bahwa perwira tersebut sebagai warga negara dapat secara sah mengkritik kebijakan Lee.
Kasus ini telah mendorong Kementerian Pertahanan untuk mengumumkan panduan baru dalam penggunaan media sosial yang menyarankan tentara untuk tidak mengekpresikan pandangan politik atau mencemarkan nama baik orang lain.